30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah
Diposkan oleh Ayah Noura
Walaupun dalam Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan ujian sekolah, kelulusan siswa SD dan sederajat
ditentukan setiap lembaga sekolah. Disepakati 30% kelulusan ditentukan dari
hasil ujian sekolah dan 70% sisanya dari nilai rata-rata rapor.
Kepala Sesi Pendidikan
Dasar Dindik Surabaya, Munaiyah, mengatakan, kesepakatan penentuan standar kelulusan SD sederajat
ini telah disepakati Dinas Pendidikan kota/kabupaten se-Jawa Timur.
“Ini kesepakatan seluruh
dinas se-Jatim. Namun itu tadi, setiap sekolah bebas mau menentukan berapa
nilai standar untuk siswanya,” kata Munaiyah yang nandipurwono.blogspot.com kutip
dari Tribunnews (30/04/15).
Hal ini dilakukan untuk
memberikan kesempatan kepada setiap siswa selama proses pembelajaran di
sekolah. Walaupun begitu, ujian sekolah yang dilaksanakan pada 18 hingga 23 Mei
mendatang tidak bisa juga dianggap remeh.
Ujian tulis yang akan
dihadapi siswa SD sederajat ialah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang soalnya dibuat
oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Setelah itu, siswa
melanjutkan ujian untuk mata pelajaran tulis dan praktik yang naskah soalnya
dibuat oleh setiap lembaga pendidikan. Siswa akan mengikuti ujian sekolah
praktik mata pelajaran Bahasa Indonesia, Agama, IPA dan Bahasa Inggris.
Ujian sekolah tulis yang
naskah soalnya dibuat oleh sekolah yakni mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), kemudian dilanjutkan
dengan ujian sekolah praktik mata pelajaran olahraga dan seni budaya.
Untuk hasil ujian sekolah, seluruh hasilnya dijumlah lalu ditambah dengan rata-rata rapor semester 7 hingga 10 hasilnya akan jadi nilai siswa yang nantinya ditulis di ijazah siswa SD dan sederajat.
Untuk hasil ujian sekolah, seluruh hasilnya dijumlah lalu ditambah dengan rata-rata rapor semester 7 hingga 10 hasilnya akan jadi nilai siswa yang nantinya ditulis di ijazah siswa SD dan sederajat.
0 komentar: